JENEPONTO, SULSEL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menyerahkan dokumen kependudukan di Puskesmas Tamalatea, Kecamatan Tamalatea, Rabu (30/8/2023).
Dokumen, berupa, Kartu Keluarga (KK), Akte kelahiran anak dan Kartu Identitas Anak (KIA) ini, diantar langsung oleh Petugas Tim Jebol Bulosibatang Disdukcapil Jeneponto.
Penyerahan dokumen Adminduk (administrasi kependudukan) tersebut olen Kepala Bidang Pencatatan dan Kependudukan H. Rajamuddin kepada salah seorang Bidang Puskesmas Tamalatea.
Rajamuddin mengatakan, dari 9 (sembilan) pasien Puskesmas Tamalatea, satu pasien atas nama Sri Handayani diantarakan langsung kerumahnya.
"Ia, jadi ada satu pasien kita antarkan langsung ke rumahnya di Kampung Bumbungloe, Tamalatea, " ucapnya.
Sebelumya, kata Rajamuddin, sudah mendatangi beberapa Puskesmas dan menyampaikan terkait persyaratan yang harus dilengkapi oleh pasien. Baik yang melahirkan di Puskesmas maupun di Pustu untuk pembuatan akte kelahiran anak atau penambahan anggota keluarga masuk di KK plus KIA.
"Persyaratannya itu pemohon (pasien) melampirkan/KK asli, KTP orang tua dan buku nikah atau surat keterangan lahir dari Puskesmas, " jelasnya.
Setelah berkasnya tersedia/lengkap, tutur Rajamuddin, pihak Puskesmas yang meneruskan ke Disdukcapil untuk pembuatan dokumenya.
Dijelaskan bahwa ketiga dokumen tersebut, KK, akte plus KIA, fokus pada pelayanan publik untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Ekspos inovasi pelayanan publik ini agar database kependudukan bersih, akurat, lengkap dan mutakhir.
Untuk sementara, sudah ada lima Puskesmas yang kerjasama, seperti. PKM Puskesmas Kecamatan Tamalatea, Puskesmas Bulusibatang, Puskesmas Tolo, Puskesmas Binamu Kota dan Puskesmas Togo-togo, pungkasnya (**)