JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, akan membuka pendaftaran bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk pemilihan Gubernur-wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Bupati-wakil Bupati Jeneponto tahun 2024.
Ketua KPU Jeneponto, Asmin Syarif mengatakan, pendaftaran bakal calon tersebut mulai dibuka pada Rabu, 27-29 Agustus 2024 mendatang.
"Jadi pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati ini mulai dibuka tanggal 27 sampai 29 Agustus. Ia artinya 19 hari lagi kedepan, " katanya.
"Kan sebelum dibuka pendaftaran ini nanti kita umumkan ji pendaftarannya mulai, 24 - 26 Agustus 2024, " kata Asmin lagi kepada Indonesiasatu.co.id, Kamis (8/8/2024).
Sedangkan penetapan Calon Bupati dan wakil Bupati mulai 22 September 2024 setelah melalui rangkaian pemeriksaan administrasi, tahapan perbaikan berkas dan tahapan perbaikan pemeriksaan kesehatan.
Hal ini, kata Asmin, berdasarkan tahapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU-RI) Nomor 22 Tahun 2024 tentang tahapan Pemilihan kepala daerah.
"Jelas itu di PKPU 2 dan PKPU 8 tahun 2024 diuraikan tentang tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah, " jelasnya.
Asmin menguraikan bahwa di PKPU 8 itu tentang kelengkapan formulir administrasi persyaratan para bakal calon. Selain itu, ada juga surat edaran baru pasca pendaftaran, yang menyebutkan tentang pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon.
Namun demikan, tutur Asmin, pihaknya akan adakan rapat koordinasi dan sosialisasi lebih dulu berkaitan dengan petunjuk teknis PKPU 2 dan PKPU 8.
Asmin menambahkan bahwa untuk pemeriksaan kesehatan, Dinas Kesehatan yang punya kewenangan. Oleh Dinas Kesehatan mengeluarkan rekomendasi di rumah sakit mana yang sesuai dengan kriteria persyaratan untuk pemeriksaan kesehatan.
"Kalau di Jeneponto cuma dua kayaknya rumah sakit yang memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan, salah satunya itu RSUD Lanto Daeng Pasewang. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak BNN terkait dengan narkoba, tambahnya (*).
.